JAKARTA | KlikGenZ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen KPU untuk menjaga prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan transparansi informasi kepada masyarakat.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” tegas Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh jajaran anggota KPU: Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, serta Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
Dasar Pertimbangan dan Masukan Publik