Afif menegaskan, keputusan awal bukan dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Regulasi itu murni dibuat menyesuaikan peraturan internal KPU, Undang-Undang Pemilu, maupun aturan terkait lainnya.
“KPU harus mempedomani aturan-aturan tersebut. Namun sebelum memutuskan pembatalan, kami telah menggelar rapat khusus, menerima berbagai masukan, dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya.
Apresiasi Partisipasi Publik
Afif juga mengapresiasi respons dan partisipasi masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731/2025. Menurutnya, dinamika ini menjadi cermin sehatnya demokrasi dan keterlibatan publik.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga menyangkut data dan informasi lain yang bisa diakses para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*