Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 jadi pedoman bagi masyarakat, dunia usaha, hingga instansi pemerintah

JAKARTA | KlikGenZ – Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini hadir bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya. Agenda utama adalah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun mendatang. Penetapan ini tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pribadi maupun keluarga, tetapi juga menjadi acuan penting bagi dunia usaha, sektor ekonomi, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja.