“Warisan budaya takbenda tidak hanya soal penetapan administratif, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa yang tidak mudah tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Adapun ketiga warisan budaya yang ditetapkan memiliki nilai dan filosofi yang mendalam:
Maniliak Bulan merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Malacuik Marapulai adalah prosesi adat yang dilakukan calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan.
Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa. (*/red)