KLIKGENZ.Com – Dua tradisi khas Kabupaten Pesisir Selatan, yakni Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Kedua tradisi ini berhasil lolos setelah melalui tiga tahapan verifikasi ketat, meliputi kajian ilmiah, kelengkapan data, serta dokumentasi berupa foto dan video yang menggambarkan nilai budaya, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Pesisir Selatan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat yang berkomitmen menjaga warisan budaya Minangkabau di Pesisir Selatan.






