Petugas Agama dan Adat di Pariaman dapat Perlindungan Jamsostek

Redaksi

“Melihat kondisi tersebut, kami merasa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir dan memberikan perlindungan nyata melalui jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka yang luput dari perhatian kita seperti petugas agama (Labai, Ubiyah), Lembaga Adat, tukang bangunan, nelayan, buruh harian lepas, petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, hingga pedagang asongan,” ungkap Mulyadi.

Program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya dengan target Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman. (*/red)