JAKARTA | KlikGenZ – Banjir dan tanah longsor terus menghantam sejumlah wilayah di Sumatera sejak awal pekan ini. Sedikitnya tiga provinsi terdampak parah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan pemerintah masih mengategorikan kejadian ini sebagai bencana daerah, sesuai penetapan masing-masing kepala daerah.
“Dengan status darurat bencana daerah, penanganan tetap bisa dilakukan secara optimal,” ujar Pratikno usai rapat tanggap bencana bersama BNPB di Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, status tersebut cukup menjadi dasar hukum untuk pengerahan bantuan, penggunaan Dana Siap Pakai, hingga perbaikan infrastruktur darurat. Pemerintah, kata dia, juga berhati-hati memastikan agar setiap bantuan masyarakat dan negara tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Pratikno menyebut dasar kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur alur penanganan hingga penetapan status bencana nasional.
Di tengah intensitas hujan yang masih tinggi dan aktivitas masyarakat yang terganggu, pemerintah berharap percepatan respon bisa disegerakan.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Harus kita selesaikan secepat-cepatnya dan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sementara ribuan warga di wilayah terdampak masih mengandalkan bantuan darurat. Rumah hanyut, akses jalan lumpuh, hingga fasilitas publik rusak kini menjadi perhatian utama tim penyelamat. Masyarakat berharap pemerintah memperluas skala penanganan mengingat kondisi bencana terus meluas dan korban semakin banyak.*






