News  

Bantahan Ketua Bawaslu Pontianak soal Tersangka Dana Hibah Pilkada 2024: Penetapan Dinilai Prematur

Kuasa hukum sebut penggunaan Rp1,1 miliar sesuai NPHD dan RAB 2025, sisa dana Rp668 juta telah dikembalikan ke kas daerah sebelum penyelidikan.

Kuasa hukum, Rusliyadi menunjukkan berkas yang dibawa sebagai bukti usai kliennya diperiksa di Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalbar, Rabu (4/3/2026). (Dok.Destriadi/)

PONTIANAK | KLIKGENZ.COM  –Penetapan Ketua dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 menuai bantahan keras dari pihak terlapor dan tim kuasa hukumnya.