PONTIANAK | KLIKGENZ.COM –Penetapan Ketua dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 menuai bantahan keras dari pihak terlapor dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kejari Pontianak mengumumkan penetapan dua pejabat Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2025. Pihak kejaksaan menyebut terdapat indikasi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan serta potensi kerugian keuangan negara. Proses hukum disebut masih berjalan dan penyidik terus mendalami alat bukti.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Prematur
Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak menilai langkah penetapan tersangka terhadap kliennya bersifat prematur dan belum didasarkan pada kajian menyeluruh.
Melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi, dijelaskan bahwa dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Pontianak dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp1,7 miliar merupakan alokasi Tahun Anggaran 2025. Sekitar Rp1,1 miliar telah digunakan untuk membiayai tahapan pengawasan, sementara sisa kurang lebih Rp668 juta telah dikembalikan ke kas daerah sebelum proses penyelidikan berjalan.
“Penggunaan Rp1,1 miliar itu ada tahapan dan kegiatannya. Mulai dari evaluasi, pengawasan, hingga kegiatan lain yang memang menjadi tugas Bawaslu. SPJ, RAB, perubahan anggaran, hingga dokumentasi kegiatan semuanya ada,” ujar Rusliyadi usai mendampingi pemeriksaan di Kantor Kejari Pontianak, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ketua Bawaslu. Pengelolaan teknis keuangan, kata dia, berada pada sekretariat dan bendahara. Sementara ketua dan komisioner bertindak dalam kapasitas kolektif kolegial sesuai ketentuan internal lembaga.
Rusliyadi juga mempertanyakan belum adanya hasil audit internal yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, dalam regulasi Bawaslu, pertanggungjawaban dana hibah merupakan tanggung jawab bersama seluruh komisioner, bukan hanya ketua.
“Keputusan di Bawaslu itu kolektif kolegial. Penandatanganan NPHD maupun kebijakan penting lainnya diputuskan bersama. Ketua bukan KPA atau PPK, pengelolaan teknis keuangan ada di sekretariat,” tegasnya.
Ridwan: Dana Digunakan untuk Tahapan Pengawasan dan Evaluasi
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, membantah tudingan penggelapan dana Rp1,1 miliar. Ia menjelaskan anggaran tersebut telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2025.
Menurut Ridwan, pokok persoalan terletak pada penggunaan dana hibah setelah 9 Januari 2025, yakni tanggal pengusulan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Pontianak.
Jaksa menilai setelah tanggal tersebut tahapan telah berakhir sehingga dana tidak boleh lagi digunakan. Sementara Panwascam baru dibubarkan pada 27 Januari 2025.
Ridwan menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membayar honor staf Panwascam di enam kecamatan se-Kota Pontianak, sewa sekretariat, mobiler, laptop, serta kegiatan evaluasi bersama Gakkumdu dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 5 dan 6, menghadiri undangan evaluasi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta menyampaikan laporan sesuai undangan resmi.
“Dana yang digunakan untuk seluruh kegiatan tersebut dinilai keliru karena dianggap tahapan sudah selesai 9 Januari 2025. Apakah itu bisa disebut korupsi?” kata Ridwan.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa penggunaan dana hibah pascapenetapan pasangan calon terpilih bukan hanya terjadi di Pontianak, melainkan hampir di seluruh Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk KPU di berbagai daerah.
“Kalau memang dianggap tidak boleh, maka harus ada kejelasan aturan yang sama secara nasional. Lalu kami harus bagaimana?” ujarnya.
Pihak Bawaslu Kota Pontianak menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan mekanisme kerja kolektif kolegial serta ketentuan pengelolaan dana hibah yang berlaku. [*]






