Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkotika.

Rafi Dirga Maulana

BATAM | KLIKGENZ – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan narkotika, akhirnya mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan tersebut di hadapan persidangan. Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang seketika pecah. Keluarga terdakwa, khususnya sang ibu, Nirwana, terlihat tidak mampu menahan haru. Ia langsung berlari ke arah area terdakwa untuk memeluk Fandi sembari menangis histeris sebagai bentuk rasa syukur atas putusan hakim.

Sebelum vonis ini dijatuhkan, kasus yang menyeret Fandi memang menyita perhatian publik luas, termasuk Komisi III DPR RI. Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa atas tuduhan keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika, dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga  Kolaborasi Pemerintah dan Kreator Lokal Dorong Pemerataan Konektivitas Digital di Wilayah 3T

Tuntutan berat tersebut sempat memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI bahkan sempat melakukan rapat dengar pendapat umum dengan keluarga dan kuasa hukum Fandi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini harus menerapkan asas keadilan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tidak hanya memberikan atensi pada jalannya persidangan, Komisi III DPR RI juga berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya mengenai tuntutan mati yang sempat dilayangkan.

Baca Juga  Kejari Asahan Tahan 6 Tersangka Korupsi Kupedes dan KUR Mikro BRI Kisaran, Kerugian Rp 435 Juta

Habiburokhman juga sempat meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa penegakan hukum di lapangan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Meskipun saat ini Fandi Ramadhan telah divonis lima tahun penjara, proses hukum masih menyisakan ruang bagi pihak JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Publik kini menanti apakah putusan majelis hakim ini akan diterima atau akan ada proses hukum berikutnya atas perkara narkoba berskala besar tersebut.