PEKANBARU | KLIKGENZ.COM – Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Kebijakan tersebut diterapkan di beberapa ruas strategis, yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
SKB itu bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Agus Suryonugroho.
Pelaksana Harian Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani menjelaskan pembatasan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut kebijakan ini diperlukan karena diperkirakan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Lebaran.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu, antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” tambah Hamdani.
Selain itu, Hutama Karya juga mengoptimalkan sosialisasi kebijakan tersebut melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol.
Langkah ini dilakukan agar para pengemudi, khususnya angkutan barang, sudah mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan antrean atau gangguan lalu lintas di gerbang tol.
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. [*]






