Padang,KlikGenZ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar. Pelaku utama, perempuan berinisial UA (51), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu puluhan pelaku usaha kecil sejak 2022.
Modus UA terbilang licik. Mengaku bisa membantu mempermudah pencairan KUR, ia justru mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM 51 nasabah. Dana pinjaman yang seharusnya diterima pelaku usaha justru ditilep oleh UA.
“Dana dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik nama di pengajuan. Buku tabungan dan ATM mereka dipegang oleh UA, sehingga dana tidak pernah benar-benar diterima nasabah,” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).