Tak cuma itu, UA juga diduga memalsukan dokumen penting seperti izin usaha dan BPKB kendaraan demi memperlancar proses pengajuan KUR ke bank. Parahnya lagi, Kejari mencium adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai bank dalam kasus ini. “Kami sedang mendalami apakah ada kolusi dari dalam bank. Indikasinya kuat, tapi masih terus kami telusuri,” lanjut Aliansyah.
Kasus ini terbongkar setelah muncul kejanggalan pada pertengahan 2024. Sejumlah kredit macet padahal laporan awal menyebut usaha nasabah berjalan baik. Dari situ, penyelidikan pun dimulai.
Kini UA resmi ditahan. Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak bank. Sementara masyarakat menanti: bagaimana puluhan kredit fiktif bisa lolos dari pengawasan selama dua tahun? (Mond/Dirgantaraonline)