PSU Pilkada Pasaman, Bawaslu Pastikan Proses Pemungutan Suara Bersih dari Politik Uang

"Sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan adanya praktik politik uang atau serangan fajar. "Kami tidak mendapatkan laporan ataupun temuan tentang politik uang,"

Redaksi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang didampingi Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita memantau lansung pelaksanaan PSU di Pasaman Sumatera Barat (Foto: Telusur/Dhanis)

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa ada pemilih yang pada Pilkada Pasaman 27 November 2024 lalu tidak memilih, dan dipastikan berdasarkan ketentuan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak memberikan suara. “Tentu dipastikan sesuai dengan ketentuan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak. Jadi itu kan tidak berhak,” jelasnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam PSU Pilkada Pasaman, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery – Parulian, paslon nomor urut 2, Mara Ondak – Desrizal, dan paslon urut 3, Sabar As – Sukardi.

Pada Pilkada Pasaman 2024, total pemilih yang terdaftar di Kabupaten Pasaman mencapai 218.980 pemilih. Sedangkan pada PSU Pilkada Pasaman, terdaftar 218.946 DPT dengan 605 TPS.

Baca Juga  Hasil Autopsi Mengungkap Fakta Baru, Tiga Anggota Polres Way Kanan Tewas Ditembak dari Arah Depan

Pilihan untuk mengulang Pilkada Pasaman ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai calon wakil bupati, karena dianggap tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya. (*telusur.co.id)