
Ini diperkuat oleh Pasal 20 ayat (1) Permendagri 23/2024, yang menegaskan bahwa KPM memiliki kewenangan normatif untuk menetapkan direksi berdasarkan pertimbangan hasil seleksi. Artinya, kewenangan ini adalah bagian sah dari mekanisme hukum, bukan bentuk intervensi atau subjektivitas tanpa dasar.
“Meritokrasi bukan hanya jargon, tapi dijalankan secara nyata dengan mengedepankan kompetensi dan rekam jejak pelamar. Namun perlu dipahami bahwa keputusan akhir tetap berada pada domain KPM, sebagaimana diatur oleh regulasi pusat dan daerah. Justru hal ini menjadi jaminan atas akuntabilitas dan kesinambungan arah kebijakan BUMD,” tegas Mulyadi, Panitia Seleksi.
Di sisi lain, regulasi ini juga mencerminkan pembaruan tata kelola BUMD. Bab VI dan VII Permendagri 23/2024 secara rinci mengatur tentang struktur organisasi dan pengelolaan SDM BUMD Air Minum, sejalan dengan Pasal 8 hingga Pasal 11 Perda 3 Tahun 2023, yang menetapkan struktur BUMD terdiri dari:
“Direksi, Dewan Pengawas, dan KPM sebagai organ perusahaan, dengan tanggung jawab yang terpisah namun saling melengkapi”.
Dengan demikian, seleksi ini bukan hanya prosedural, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan menuju BUMD yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap agar polemik tidak berdasar ini tidak mengganggu jalannya proses seleksi yang telah diselenggarakan secara akuntabel. Serta dipastikan seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas.(*)