13 Kandidat Profesional Ikuti Seleksi Terbuka Direktur Perumda Tirta Anai, Polemik Disanggah

Meritokrasi bukan hanya jargon, tapi dijalankan secara nyata dengan mengedepankan kompetensi dan rekam jejak pelamar

Redaksi

Padang Pariaman, KlikGenZ– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa proses seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anai berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan tunduk pada regulasi nasional maupun daerah, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Anai.

Hal ini tentu meluruskan isu liar dan tidak berdasar yang beredar di sejumlah media, yang mempertanyakan transparansi proses seleksi serta menuding abainya prinsip meritokrasi.

Faktanya, proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka, dengan jumlah pelamar mencapai 13 orang dari berbagai latar belakang profesional, termasuk praktisi teknis, akademisi, dan manajer swasta. Ini membuktikan tidak adanya pembatasan partisipasi dan bahwa proses berjalan sesuai Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa:

“Pengangkatan Direksi dilakukan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon.” (Pasal 20 ayat 2)

Lebih lanjut, tahapan seleksi ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 hingga Pasal 17 Permendagri 23/2024, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman terbuka, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga pengusulan nama kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Proses ini berjalan secara sistematis, terdokumentasi, dan dapat diuji publik.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (1) Perda Padang Pariaman nomor 3 Tahun 2023, KPM memiliki kewenangan menetapkan anggota Direksi berdasarkan hasil seleksi, yang berbunyi:

“Kuasa Pemilik Modal menetapkan calon Direksi yang lulus seleksi untuk diangkat menjadi Direksi.”

Exit mobile version