MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

JAKARTA, KLIKGENZ — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional—meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tidak lagi digabung dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan demikian, format pemilu serentak “lima kotak” yang selama ini berlaku akan berakhir. MK menilai pemisahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suara.

Risiko “Isu Lokal Tenggelam” dan Kinerja Pemilih Menurun

MK menilai keserentakan pemilu nasional dan lokal menyebabkan isu pembangunan daerah tertutupi oleh dinamika politik nasional. Rakyat tidak memiliki waktu cukup untuk menilai kinerja pemerintah pusat sebelum pilkada digelar.

Baca Juga  Bareskrim Polri nyatakan Ijazah Universitas Jokowi asli

“Pembangunan daerah tak boleh tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Selain itu, pemilu lima kotak membuat pemilih jenuh dan tidak fokus karena harus memilih banyak calon dalam waktu terbatas. Hal ini berisiko menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Pelemahan Partai Politik dan Beban Penyelenggara

MK juga menyoroti dampak negatif pemilu serentak terhadap partai politik. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, jadwal pemilu yang berdekatan membuat partai kekurangan waktu mempersiapkan kader. Alhasil, partai lebih memilih calon populer ketimbang kader ideologis, dan perekrutan menjadi transaksional.

Tumpang tindih tahapan pemilu juga membebani penyelenggara pemilu, yang berdampak pada penurunan kualitas kerja dan masa jabatan penyelenggara yang tidak efektif.

Jarak Ideal Pemilu Nasional dan Daerah

MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah sebaiknya dipisahkan dengan jarak minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden. Hal ini demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.

Baca Juga  Duo Legislator Cantik, Nafa Urbach dan Cindy Monica Cek Pelayanan Kesehatan di Pariaman

Soal Masa Transisi

Mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pileg 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Putusan: Kabul untuk Sebagian

MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak berlaku jika ke depan tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan terpisah dengan jarak waktu tertentu.

Permohonan perkara ini diajukan Perludem yang menilai bahwa pemilu lima kotak telah melemahkan partai politik, merusak sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas demokrasi. (* Humas MKRI)