“Jika kebocoran anggaran terus dibiarkan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan dua OTT di Sumatra Utara.
OTT pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan OTT kedua menyasar dua proyek jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“Total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Dari dua OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni: Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (kontraktor swasta), Rayhan Dulasmi Pilang (kontraktor swasta).
Asep menjelaskan, dua kontraktor swasta, Akhirun dan Rayhan, diduga sebagai pemberi suap. Sementara Topan dan Rasuli sebagai penerima di lingkungan Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto di lingkungan Satker PJN. (*)