JAKARTA–KlikGenZ – Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dilimpahkan (tahap II) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/6).

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pejabat peradilan dan pihak swasta dalam perkara ekspor CPO,” katanya
Lebih lanjut Safrianto menjelaskan bahwa, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (Hakim), Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera) dan M. Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group) dan dalam pengembangan penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta diduga menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari dua perantara, Ariyanto dan Marcella, yang disebut sebagai representasi dari korporasi Wilmar Group.

“Dana tersebut diserahkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sebesar USD 50.000 sebagai kompensasi perannya sebagai penghubung,” ujarnya.
Menurut Safrianto, Arif Nuryanta diduga menyusun dan mengarahkan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara korupsi ekspor CPO. Suap kemudian dibagi ke dalam dua tahap, tahap pertama Rp4,5 miliar dibagikan sebagai “uang baca berkas”.