Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program insentif fiskal berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Program pemutihan telah dimulai sejak 25 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025,” jelasnya.
Yessi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban tambahan. (ant/gosumbar.com)