KI Sumbar Berhasil Mediasi Sengketa Informasi, Pemkab Pasbar Siap Buka Data

Redaksi

Sebagai bagian dari hasil kesepakatan, Pemkab Pasbar akan memberikan informasi naratif terkait verifikasi data kependudukan masyarakat Kinali yang memiliki sertifikat. Informasi tersebut akan digunakan untuk memastikan validitas data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), apakah sesuai atau fiktif.

Namun demikian, penyampaian informasi tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua anggota, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, secara resmi menyatakan sengketa informasi tersebut telah selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi. (*)