Menunggu Sikap Pemerintah dan DPR
Terkait putusan terbaru mengenai pemisahan Pemilu, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu pada prinsipnya hanya menjalankan aturan yang ditetapkan. Namun, pelaksanaan putusan MK tersebut tetap membutuhkan revisi undang-undang terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa langsung menjalankan putusan MK tanpa adanya regulasi baru. Posisi kami tergantung kepada bagaimana sikap pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Ia menyebut beberapa putusan MK memang bersifat langsung berlaku, namun sebagian besar tetap memerlukan dasar hukum lanjutan.
DPR Masih Kaji Implementasi Putusan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR belum menentukan sikap resmi terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. Ia menyebut kajian masih berlangsung bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bukan baru kali ini DPR tidak langsung menjalankan putusan MK. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kami juga butuh waktu untuk menyusun rekayasa konstitusional agar implementasinya tepat,” jelas Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR sedang mencari formula terbaik agar seluruh putusan MK bisa diakomodasi secara tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru. (*KumparanNews)