Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi

Kasi Penkum: Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juni 2025

Redaksi
Lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai penetapan dan penahanan, Selasa, 8/7/2025. (Foto: Dok. Kejati Bengkulu)

BENGKULU, KlikGenZ – Skandal dugaan korupsi mengguncang Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka, Selasa (8/7/2025).

Para tersangka terdiri dari mantan Sekretaris Dewan (Er), mantan Bendahara (Dh), seorang PPTK (Rz), serta dua staf bendahara. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi anggaran tahun 2024 melalui modus perjalanan dinas fiktif hingga mark-up dana perawatan kendaraan dinas dan operasional kantor.

“Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juni 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Penyidikan terus bergulir. Ratusan saksi diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor lain di balik kasus ini.

Baca Juga  Tiket KA Pariaman Ekspres Ludes, Antusiasme Warga Sambut Festival Tabuik

Sebelumnya, penyidik Kejati telah menggeledah empat ruangan di Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Bengkulu. Dari penggeledahan, diamankan satu truk barang bukti ribuan dokumen, puluhan ponsel, hardisk, hingga perangkat elektronik lainnya.

Kelima tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal berlapis dalam KUHP.(*)