DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag untuk BOS Madrasah dan Tunjangan Guru 2025

Komisi VIII turut menyetujui tambahan belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Tambahan ini diperuntukkan bagi pemenuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Redaksi

JAKARTA, KlikGenZ — Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian dan tambahan anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025. Persetujuan ini mencakup hasil rekonstruksi efisiensi anggaran dan pengajuan tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi efisiensi pascarelaksasi anggaran sebesar Rp2,38 triliun akan dialokasikan untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta sejumlah penyesuaian di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dengan rekonstruksi ini, total pagu anggaran Kementerian Agama 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak Mulai 14 Juli, Fokus Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kecelakaan

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui relaksasi efisiensi tahap II dan III senilai Rp8,74 triliun, yang diusulkan oleh Menteri Agama untuk memastikan keberlangsungan program strategis di tengah kebijakan efisiensi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII turut menyetujui tambahan belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Tambahan ini diperuntukkan bagi pemenuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

“Ini langkah penting dalam menjaga kelangsungan layanan publik serta keberlanjutan program pendidikan keagamaan nasional,” kata Ansory menegaskan.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi nasional yang berlaku lintas kementerian dan lembaga.