“Penyesuaian ini tidak serta-merta berarti pemangkasan, tetapi upaya menjaga efektivitas pelayanan meski dengan ruang fiskal yang lebih terbatas,” ujarnya.
Menag memastikan bahwa program-program prioritas seperti gaji ASN, KIP, PIP, hingga penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan penyesuaian proporsional. Termasuk juga program bantuan rumah ibadah, kitab suci, dan organisasi keagamaan yang tetap difasilitasi.
Ia juga menekankan bahwa relaksasi efisiensi harus dipahami sebagai bentuk penyesuaian fiskal, bukan sekadar penambahan anggaran.
“Ini adalah koreksi kebijakan fiskal agar tetap adaptif terhadap kebutuhan langsung masyarakat di bidang pendidikan dan keagamaan,” kata Menag.
Di akhir pernyataannya, Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII, khususnya dalam persetujuan penggunaan dana hibah dan pinjaman luar negeri.
“Dukungan ini sangat berarti untuk kelanjutan program pendidikan tinggi keagamaan dan layanan publik keagamaan di berbagai wilayah,” pungkasnya. (kmg)