DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag untuk BOS Madrasah dan Tunjangan Guru 2025

Komisi VIII turut menyetujui tambahan belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Tambahan ini diperuntukkan bagi pemenuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Redaksi

“Penyesuaian ini tidak serta-merta berarti pemangkasan, tetapi upaya menjaga efektivitas pelayanan meski dengan ruang fiskal yang lebih terbatas,” ujarnya.

Menag memastikan bahwa program-program prioritas seperti gaji ASN, KIP, PIP, hingga penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan penyesuaian proporsional. Termasuk juga program bantuan rumah ibadah, kitab suci, dan organisasi keagamaan yang tetap difasilitasi.

Ia juga menekankan bahwa relaksasi efisiensi harus dipahami sebagai bentuk penyesuaian fiskal, bukan sekadar penambahan anggaran.

“Ini adalah koreksi kebijakan fiskal agar tetap adaptif terhadap kebutuhan langsung masyarakat di bidang pendidikan dan keagamaan,” kata Menag.

Di akhir pernyataannya, Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII, khususnya dalam persetujuan penggunaan dana hibah dan pinjaman luar negeri.

Baca Juga  Langkah Mulia Arisal Aziz: 60% Saham PT. Indah Logistik Diserahkan untuk Anak Yatim

“Dukungan ini sangat berarti untuk kelanjutan program pendidikan tinggi keagamaan dan layanan publik keagamaan di berbagai wilayah,” pungkasnya. (kmg)