Pemerintah Usulkan Kenaikan Dana Parpol Tiga Kali Lipat, KPU dan Bawaslu Juga Dapat Tambahan Anggaran

Redaksi
Mendagri Tito Karnavian saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Dalam rapat tersebut, Tito turut menyampaikan usulan agar proses penyaluran dana bantuan partai politik dilakukan langsung melalui Kementerian Keuangan, tanpa perlu melewati Kemendagri. “Kemendagri hanya melakukan verifikasi. Kalau lewat Kemendagri, anggarannya hanya sekadar lewat saja,” jelas Tito.

Sebagai informasi, ketentuan bantuan keuangan untuk partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa bantuan diberikan kepada partai yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah suara sah.

Saat ini, besaran bantuan yang berlaku adalah Rp 1.000 per suara sah untuk partai politik di tingkat DPR. Jika usulan ini disetujui, maka jumlah tersebut akan meningkat tiga kali lipat, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penguatan sistem politik nasional.(*Kompas.com)