JAKARTA, KlikGenZ – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dimaknai sebagai keputusan yang bersifat mengikat. Artinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dalam pengawasan pemilu maupun pilkada tidak lagi memerlukan kajian ulang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menyatakan frasa ‘memeriksa dan memutus’ serta kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (30/7/2025).
Ketidaksinkronan Kewenangan Bawaslu
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa terdapat ketidaksinkrona dalam kewenangan Bawaslu antara pemilu dan pilkada. Dalam pemilu, Bawaslu memiliki wewenang mengeluarkan putusan yang harus ditindaklanjuti KPU. Namun dalam pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi yang masih harus dikaji KPU.
“Hal ini menyebabkan kewenangan Bawaslu dalam pilkada sangat bergantung pada sikap KPU. Padahal, Bawaslu dan KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang setara,” tegas Ridwan.
Perbedaan ini, lanjutnya, berakibat pada lemahnya posisi Bawaslu dalam menindak pelanggaran administrasi pilkada, yang hanya bersifat formalitas tanpa kekuatan hukum mengikat. MK menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pilkada.
KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan Bawaslu