“Dengan kesetaraan kelembagaan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka seluruh penanganan pelanggaran administrasi —baik dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pilkada— harus memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujar Ridwan.
Karena itu, MK menegaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu tanpa perlu melakukan kajian ulang, baik oleh KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Permohonan Uji Materi
Perkara ini diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin. Mereka menguji Pasal 139 ayat (1) hingga (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Para pemohon meminta agar pola penanganan pelanggaran administrasi dalam pilkada disamakan dengan pemilu, mengingat adanya perbedaan mendasar dalam kekuatan hukum rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.