YOGYAKARTA, | KlikGenZ — Kekhawatiran soal aturan royalti musik membuat sejumlah pelaku usaha coffee shop di Yogyakarta memilih langkah aman: tak memutar musik sama sekali.
Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee. Ia mengaku mendukung sistem royalti sebagai bentuk penghargaan kepada para musisi. Namun, kurangnya informasi yang jelas mengenai mekanisme pembayaran membuatnya ragu.
“Saya setuju kok bayar royalti, tapi pertanyaannya, Rp120 ribu itu untuk apa? Per lagu? Per band? Atau per jumlah kursi? Itu yang belum jelas,” ujar Putro, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, meski sudah mendengar soal kewajiban royalti sejak tahun 2016, sampai saat ini belum ada kejelasan teknis yang bisa dijadikan acuan. “Kalau jelas aturannya, ya tinggal bayar. Tapi sekarang masih banyak yang abu-abu,” lanjutnya.
Putro sendiri menggunakan layanan musik digital seperti Spotify dan YouTube Music. Namun, belakangan ia menyadari platform tersebut sebenarnya ditujukan untuk konsumsi pribadi, bukan komersial. “Mulai khawatir juga, takutnya malah kena masalah,” katanya.
Sebagai solusi sementara, ia memilih untuk meniadakan pemutaran musik di kafenya. “Mungkin mulai bulan ini nggak ada musik dulu sampai ada regulasi yang jelas,” jelasnya.
Menariknya, keputusan itu tidak mempengaruhi operasional usaha. Menurutnya, sejak awal konsep Wheelsaid Coffee memang tidak mengandalkan musik sebagai daya tarik utama. “Justru alurnya lebih cepat, karena pelanggan datang langsung pesan dan pergi,” tuturnya.
Pelaku Usaha Masih Bingung, LMKN Buka Suara
Fenomena pengusaha kafe dan restoran memilih berhenti memutar musik demi menghindari kewajiban royalti kini makin marak. Ada yang mengganti suasana musik dengan suara alam, ada pula yang memilih senyap total.
Menanggapi tren ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengimbau agar pelaku usaha tidak panik.
“Kenapa harus takut bayar royalti? Itu kan bentuk penghargaan. Lagipula, membayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujarnya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, belum lama ini.
Ia juga menyebut pihak LMKN siap membantu menjelaskan mekanisme pembayaran kepada pelaku usaha. “Kalau tidak paham, silakan datang atau konsultasi. Kita terbuka kok,” tambah Dharma.