PADANG PARIAMAN | KlikGenZ – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertajuk “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman di Grand Buana Lestari Hotel, Selasa (6/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis mengapresiasi Bawaslu Padang Pariaman atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap forum ini dapat menjadi referensi strategis bagi para pemangku kepentingan dalam merespons dinamika baru pasca keluarnya Putusan MK Nomor 135.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai ruang diskusi dan refleksi bersama. Harapannya, hasil dari forum ini bisa dijadikan acuan bagi penyelenggara, pengawas, maupun peserta Pemilu untuk memperkuat fondasi demokrasi kita,” ujar Bupati JKA.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas perubahan besar dalam tata kelola pengawasan pemilu pasca Putusan MK. Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus mampu membaca ulang, merekonstruksi, dan memperkuat kewenangannya agar lebih adaptif terhadap tuntutan demokrasi ke depan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 bukan hanya soal hukum, tapi juga soal bagaimana kita menyusun ulang cara kerja pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang lebih efektif dan berpihak pada keadilan elektoral. Kegiatan ini menjadi ruang bagi kita semua untuk mendengar, berdiskusi, dan menyatukan persepsi,” tegas Azwar.
Forum bertajuk “Bawaslu Padang Pariaman Mendengar” menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Salah satunya adalah Tsamaratul Fuad, Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Sumbar. Ia menekankan pentingnya arah kebijakan regulasi penguatan fungsi pengawasan Bawaslu, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem informasi dan data, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan partisipatif.
Turut hadir pula Dr. Hary Efendi Iskandar, SS., MA., yang membawakan materi “Menakar Strategi Penguatan Pencegahan Bawaslu dalam Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK.” Ia menyoroti pentingnya gerakan pengawasan partisipatif, perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran, dan penyempurnaan regulasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu.
Narasumber lainnya yang turut memberikan pandangan adalah akademisi yang juga dikenal sebagai pakar multi-disiplin, Dr. Rodi Chandra, M. Pd. Dalam paparannya, Rodi menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mentransformasi sistem kepemiluan nasional dengan membawa Pilkada masuk ke dalam rezim Pemilu. Hal ini memperkuat posisi serta fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu.
“Putusan ini menuntut adanya rekonstruksi regulasi, harmonisasi sistem, serta penataan kelembagaan dan penyusunan SOP pengawasan. Tujuannya agar proses pengawasan Pemilu ke depan semakin akuntabel, efektif, dan berintegritas,” ujar Rodi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Padang Pariaman untuk menyerap berbagai perspektif dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi kompleksitas Pemilu dan Pilkada yang semakin dinamis. (*)