PARIAMAN | KlikGenZ – Pengadilan Agama Pariaman mencatat lonjakan kasus perceraian sepanjang tahun 2024 yang mencapai 1.200 perkara. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan kecanduan judi online menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga di wilayah ini.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pariaman, Merita, S.H., mengungkapkan bahwa mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. “Kasus cerai gugat mendominasi, umumnya karena suami tidak bekerja atau tidak memberikan nafkah. Kemudian disusul masalah judi online dan perselingkuhan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, tekanan ekonomi menjadi faktor paling krusial. Banyak perempuan yang memilih mengakhiri pernikahan karena merasa tidak lagi sanggup menanggung beban rumah tangga sendirian.
“Bukan hanya tidak diberi nafkah, tapi juga ditinggalkan tanggung jawab sepenuhnya. Bahkan ada yang menghadapi suami yang kecanduan judi online, hingga semua penghasilan habis dan keluarga terlantar,” tutur Merita.
Perselingkuhan juga menjadi penyebab signifikan. Banyak istri yang merasa tersakiti secara emosional karena suami kerap bermain hati di luar rumah. Setelah berpikir panjang, mereka akhirnya memilih menggugat cerai.
“Kami sering menerima pengakuan dari pihak istri bahwa suaminya sudah berkali-kali berselingkuh. Dalam kondisi seperti itu, istri memutuskan lebih baik berpisah demi kesehatan mental dan masa depan anak-anak,” tambahnya.