Perceraian di Pariaman Meningkat: Ekonomi, Judi Online, dan Perselingkuhan Jadi Pemicu Utama

Redaksi

Merita juga menyebutkan bahwa sebagian kecil kasus perceraian disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba, meski jumlahnya tidak setinggi faktor lain.

Menariknya, berdasarkan data Pengadilan Agama, perkara perceraian paling banyak datang dari kalangan masyarakat umum. Sementara dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), jumlahnya relatif kecil.

“ASN memang lebih sedikit karena prosedur perceraian di instansi pemerintah cukup panjang dan ketat, sehingga banyak yang memilih untuk mempertimbangkan ulang,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, pihak Pengadilan Agama Pariaman secara rutin menggelar penyuluhan hukum di berbagai nagari dan desa. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum, terutama dalam menjaga keharmonisan keluarga dan memahami dampak hukum dari perceraian,” tutup Merita. (*)