JAKARTA | KlikGenZ – Satu demi satu borok penyelenggaraan ibadah haji mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan awal dugaan kerugian negara nilainya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ironisnya, di tengah tingginya biaya haji yang ditanggung jamaah, justru diduga ada praktik busuk yang menggerogoti anggaran. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Budi.