Sebelumnya, KPK memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, menyasar periode 2023–2024 pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sprindik umum sudah diterbitkan,” tegas Asep.
Dalam penyidikan, KPK menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara.(*Kompas.com)