Menteri PANRB dan Mendiktisaintek Sepakat Perkuat SDM Dosen di PTN Baru

Redaksi

“Terkait jabatan di kampus, sepanjang Kemendiktisaintek mengajukan formasi yang bisa diisi PPPK, tentu dimungkinkan. Dengan begitu, kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK di perguruan tinggi,” tegas Rini.

Rini menambahkan, jenjang karier bagi dosen dan tenaga pendidik PPPK dapat ditempuh melalui mekanisme perubahan jabatan setelah melalui uji kompetensi, sesuai ketentuan PermenPANRB No. 6/2024.

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan pihaknya sejalan dengan Kementerian PANRB. Ia mengungkapkan, Kemendiktisaintek tengah menyiapkan rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan di PTN Baru.

“Kami mendukung penuh penguatan jabatan bagi PPPK di perguruan tinggi. Aturan teknisnya akan kami bahas lebih lanjut bersama Kementerian PANRB,” kata Brian. (*)