Aktivis Desak KPK Gunakan Pasal TPPU Bongkar Aliran Uang Korupsi Sertifikasi K3

Mantan penyidik KPK dan MAKI menilai pengusutan aliran dana penting untuk membuka jaringan korupsi yang bertahan selama bertahun-tahun.

Redaksi
Tersangka korupsi kasus sertifikasi K3 Kemnaker yang menjerat Wamenaker Noel dkk (Pradita Utama/detikcom)

JAKARTA | KlikGenZ – Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendorong lembaga antirasuah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi mengungkap siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pengusutan aliran dana wajib menjadi prioritas agar terungkap bagaimana praktik korupsi itu bisa bertahan sejak 2019 hingga sekarang.

“Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Dengan begitu bisa tergambar sistemiknya korupsi yang sudah berjalan sekitar enam tahun,” kata Yudi, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga  Selamat! Seluruh Korban Kapal Terbalik di Mentawai Berhasil Ditemukan

Menurut Yudi, salah satu faktor korupsi bertahan lama adalah adanya pembiaran karena sejumlah pihak mendapat bagian. Ia juga menyoroti gaya hidup pejabat tertentu, termasuk Irvian Bobby Mahendro Putro, pejabat Kemnaker yang dijuluki “Sultan” oleh Noel, dengan harta LHKPN mencapai Rp 3,9 miliar.

“Ketika ada uang yang tidak wajar, seharusnya disadari itu berasal dari korupsi. Namun justru malah terlibat, bahkan menerima bagian sebagai uang tutup mulut,” ujarnya.