Yudi menegaskan, siapapun yang menerima aliran dana korupsi wajib dijadikan tersangka. “Saya mendukung KPK membongkar siapa saja penerima uang. Mereka yang menerima aliran dana harus dijerat hukum,” tegasnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meminta KPK tak berhenti pada penetapan tersangka utama. Ia menekankan perlunya penerapan pasal TPPU untuk melacak uang korupsi, termasuk aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Maka harus dikenakan pencucian uang. Dengan begitu aliran dana bisa dilacak, asetnya disita, dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, pihak-pihak yang membantu menyembunyikan hasil korupsi, baik berupa rumah, bangunan, maupun saham, juga bisa dijerat hukum. “Penerapan pasal pencucian uang adalah langkah paling efektif untuk membongkar praktik ini,” pungkasnya. (*DetikNews)