Aktivis Desak KPK Gunakan Pasal TPPU Bongkar Aliran Uang Korupsi Sertifikasi K3

Mantan penyidik KPK dan MAKI menilai pengusutan aliran dana penting untuk membuka jaringan korupsi yang bertahan selama bertahun-tahun.

Redaksi
Tersangka korupsi kasus sertifikasi K3 Kemnaker yang menjerat Wamenaker Noel dkk (Pradita Utama/detikcom)

Yudi menegaskan, siapapun yang menerima aliran dana korupsi wajib dijadikan tersangka. “Saya mendukung KPK membongkar siapa saja penerima uang. Mereka yang menerima aliran dana harus dijerat hukum,” tegasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meminta KPK tak berhenti pada penetapan tersangka utama. Ia menekankan perlunya penerapan pasal TPPU untuk melacak uang korupsi, termasuk aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

“Maka harus dikenakan pencucian uang. Dengan begitu aliran dana bisa dilacak, asetnya disita, dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujarnya.

Boyamin menambahkan, pihak-pihak yang membantu menyembunyikan hasil korupsi, baik berupa rumah, bangunan, maupun saham, juga bisa dijerat hukum. “Penerapan pasal pencucian uang adalah langkah paling efektif untuk membongkar praktik ini,” pungkasnya. (*DetikNews)