Nagari  

Bupati John Kenedi Azis Soroti Aktivitas Koperasi yang Rugikan Warga: Akan Dilaporkan ke OJK

JKA; “Undang-undang tidak membenarkan penyitaan atau penarikan barang milik nasabah tanpa melalui proses hukum, termasuk pada kredit leasing,” tegasnya.

Redaksi

PADANG PARIAMAN, KlikGenZ – Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan oleh beberapa wali nagari terkait aktivitas jasa keuangan, khususnya fasilitas pinjaman oleh koperasi, perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Azis (JKA), menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat.

Bupati JKA mengaku terkejut setelah menerima informasi langsung dari para wali nagari bahwa terdapat dua hingga tiga warga di Nagari Sikucur Kec. V Koto Kampung Dalam yang mengalami perlakuan tidak pantas oleh salah satu koperasi yang berkantor di wilayah Sungai Limau.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi, menyampaikan bahwa telah disepakati tiga poin penting dalam kesepakatan nagari, yakni:

Baca Juga  Tertinggi Kasus Narkoba, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Ambil Langkah Tegas

Pengaturan waktu kegiatan orgen tunggal pada malam hari,

Larangan praktik pernikahan di bawah tangan,

Pelarangan aktivitas koperasi yang berperilaku seperti rentenir atau lintah darat.

“Kami menerima laporan bahwa ada koperasi yang menagih hingga larut malam, menggunakan kata-kata kasar, bahkan melakukan intimidasi fisik dan mental terhadap nasabah,” ujar Asrul. Rabu 16/4/2025 malam di pendopo Bupati Padang Pariaman.