Nagari  

Bupati John Kenedi Azis Soroti Aktivitas Koperasi yang Rugikan Warga: Akan Dilaporkan ke OJK

JKA; “Undang-undang tidak membenarkan penyitaan atau penarikan barang milik nasabah tanpa melalui proses hukum, termasuk pada kredit leasing,” tegasnya.

Redaksi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar cicilan terpaksa menghadapi penarikan paksa barang-barang rumah tangga. Hal ini menyebabkan keresahan dan ketegangan di lingkungan masyarakat.

Mendengar hal tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Sekda untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang utama.

“Undang-undang tidak membenarkan penyitaan atau penarikan barang milik nasabah tanpa melalui proses hukum, termasuk pada kredit leasing,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau seluruh wali nagari, camat, hingga tokoh masyarakat untuk segera mengambil tindakan apabila kejadian serupa kembali terjadi. Ia meminta agar Wali Nagari Sikucur segera membuat laporan lengkap berisi kronologis, nama korban, lokasi koperasi, serta waktu kejadian, guna disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Tertinggi Kasus Narkoba, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Ambil Langkah Tegas

“Jika memang koperasi tersebut berada di bawah BUMN namun praktiknya seperti rentenir, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Saya akan usulkan agar koperasi seperti ini ditutup,” tandasnya.

Sebagai penutup, Bupati mengingatkan bahwa sebagai pemimpin, sudah sepatutnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan seperti rentenir, lintah darat, dan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan.(*)