Nagari  

Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur Klarifikasi Isu Proyek Irigasi 2024 dan Dugaan Ketidakterbukaan Dana Nagari

Redaksi
Dok. Majalahfakta.id

Ia juga menyoroti pembangunan drainase Banda Kunyik yang direncanakan sepanjang 115 meter namun baru terealisasi 100 meter.

“Sisa 15 meter tidak bisa dikerjakan. Artinya, pengerjaan ini terancam mangkrak,” katanya.

Ali berharap ke depan, pemerintah nagari dapat lebih terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif, termasuk dalam pembentukan TPK, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif benar-benar terwujud dalam tata kelola nagari.

Inspektorat: Pemeriksaan Baru Sampai Tahun 2023

Sementara itu, Alfian, auditor Inspektorat Padang Pariaman, mengatakan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Nagari III Koto Aur Malintang Timur dilakukan terhadap anggaran tahun 2023.

“Untuk anggaran tahun 2024 dan 2025, belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah nagari saat itu bersedia mengembalikan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan administrasi dan penggunaan anggaran.

Baca Juga  Koperasi Produsen Amal Sejahtera Mandiri, Contoh Koperasi yang Sukses dalam Pengembangan VCO dan Kaliandra

Namun, untuk detail besar anggaran yang harus dikembalikan, Alfian menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat.

Transparansi sebagai Pilar Tata Kelola Nagari

Dana nagari adalah amanah publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Melibatkan TPK dari unsur independen masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk menjamin proses pembangunan yang jujur, adil, dan partisipatif.

Penguatan pengawasan oleh lembaga seperti Bamus, serta keterlibatan aktif masyarakat, akan menjadi pilar penting untuk mencegah penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagari.(*)