Jakarta, KlikGenZ – Menjaga skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini menjadi hal penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses ke layanan keuangan.
Pasalnya, skor SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang saat mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Jika skor kredit buruk, debitur bisa masuk daftar hitam industri keuangan, dan permohonan kredit baru berisiko besar ditolak.
Meski demikian, catatan buruk dalam SLIK masih bisa dipulihkan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berdasarkan informasi dari Pegadaian, skor kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima kategori:
Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet
Debitur dengan skor 1 dan 2 biasanya masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, mereka yang berada di skor 3, 4, atau 5 harus terlebih dahulu memperbaiki catatan kredit sebelum bisa mengajukan fasilitas kredit baru.