Opsi pertama yang ditawarkan yakni tetap menggelar Pemilu dan Pilkada secara serentak di tahun yang sama seperti pelaksanaan di 2024 kemarin.
Opsi kedua yang ditawarkan oleh Rahmat Bagja adalah pelaksanaan Pemilu dibagi menjadi dua antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal dalam waktu yang berbeda.
Ia memberi penjelasan jika Pemilu Nasional merupakan ajang untuk memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden/wakil presiden di Tahun 2029. Selang tahun berikutnya pelaksanaan Pemilu lokal yakni memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur dan bupati/wali kota pada tahun 2030 atau 2031.
“Ini (varian kedua) nafas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga. Bahkan untuk masyarakat dan juga partai pengusung dan pengusul itu juga lebih kuat untuk melakukan sinergi dengan partai politik yang lain dalam mengusung kepala daerah,” kata Bagja dalam diskusi Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Opsi ketiga, menurut Rahmat Bagja bisa melaksanakan Pemilu serentak dan Pilkada serentak namun diberi jeda waktu tidak seperti pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. “Jadi ada masa jeda. Lebih baik varian kedua dan varian ketiga.” jelasnya.(*)