News  

Kemendagri Siapkan E-Voting untuk Pilkades Serentak, BRIN Terlibat Kembangkan Teknologi

Redaksi

Perludem usul hapus ambang batas pencalonan kepala daerah

Dalam forum yang sama, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan usulan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Jika ambang batas pencalonan presiden sudah dihapus, seharusnya ambang batas pencalonan kepala daerah juga dievaluasi. Eksekutif nasional seharusnya menjadi acuan bagi eksekutif daerah,” kata Titi.

Titi juga mengusulkan agar pemilu nasional dan lokal dijeda selama dua tahun untuk menghindari praktik borong kekuasaan dan menjaga identitas partai politik.

“Kami mengusulkan pemilu nasional  DPR, DPD, dan Presiden  digelar serentak dalam satu hari, sementara pemilu lokal  DPRD dan kepala daerah dilakukan dua tahun setelahnya,” jelasnya.

Baca Juga  Bawaslu Siapkan Jajaran Ad Hoc Dalam PSU Pemilihan 2024

Menurutnya, jeda waktu tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan mencegah pemaksaan koalisi nasional yang sering kali tidak mencerminkan kepentingan lokal. (CNN Indonesia)