KABUPATEN WAJO, KLIKGENZ – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan Bupati Wajo, Andi Rosman, untuk menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Wajo.
Instruksi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis 3 Juni 2025. Temuan BPK menyebutkan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Tiga OPD yang dimaksud yaitu: BPKPD Wajo sebesar Rp999.125.000, Inspektorat Wajo sebesar Rp899.370.000, Bappelitbangda Wajo sebesar Rp685.575.000
Total kelebihan pembayaran mencapai Rp2.584.070.000. Bupati Wajo telah bersurat ke masing-masing kepala OPD untuk segera menarik dan menyetorkan kembali kelebihan tersebut ke Kas Daerah (Kasda).