News  

BPK Beberkan Temuan Honor Fiktif ASN Wajo, Ada Nama Kepala OPD

BPK juga mewajibkan seluruh ASN penerima honor untuk melampirkan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti pengembalian.

Mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, tindak lanjut rekomendasi wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti tanpa alasan sah, BPK dapat melaporkan ke instansi berwenang.

Bahkan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dari 170 ASN tersebut, tercatat enam pejabat struktural turut wajib mengembalikan honor, di antaranya: Kepala BPKPD Wajo, Dahlan: Rp30,6 juta, Sekretaris BPKPD, Andi Sahlan: Rp25,5 juta, Kepala Inspektorat (alm.), Saktiar: Rp20,4 juta, Sekretaris Inspektorat, Awaluddin Sibe: Rp11,9 juta, Kepala Bappelitbangda, Andi Pallawarukka: Rp56,1 juta, Sekretaris Bappelitbangda, Susiawati Panikkai: Rp25,5 juta. (*SINDOMAKASSAR.COM)