Modusnya, para peserta diminta membayar Rp120–170 juta agar lulus seleksi. Tersangka SY disebut sebagai koordinator yang mengatur aliran dana, termasuk ke seseorang berinisial SSP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*Radarsidoarjo)