News  

Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024–2029

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait potensi fraud maupun kecurangan dalam tata kelola keuangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kantor BPN seluruh Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).(Dok. YouTube Komisi II DPR RI).

JAKARTA, KLIKGENZ – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029.

Menurut Rifqinizamy, putusan MK bisa menyebabkan kekosongan jabatan DPRD pada 2029 karena tidak ada aturan yang memungkinkan penunjukan penjabat (Pj) seperti pada kepala daerah.

“Kalau untuk gubernur, bupati, dan wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti sebelumnya. Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).

Ia mencontohkan, jika Pemilu nasional digelar pada 2029, maka Pemilu daerah sesuai putusan MK kemungkinan baru dapat dilaksanakan beberapa tahun kemudian. Oleh karena itu, Komisi II DPR perlu menyusun aturan transisi agar pelaksanaan Pemilu lokal bisa berjalan dengan baik setelah Pemilu nasional.

“Salah satu pertanyaan teknisnya, bagaimana kita bisa melaksanakan Pemilu lokal setelah Pemilu nasional 2029, misalnya. Secara asumtif, Pemilu lokal baru bisa digelar tahun 2031. Maka jeda 2029–2031 ini harus diatur, termasuk masa jabatan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Rifqinizamy menambahkan, putusan MK ini juga akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan DPR.

Exit mobile version