JAKARTA, KLIKGENZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Electronic Data Capture (EDC).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara baru yang masih dalam tahap awal. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Pengadaan EDC,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 26 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, Fitroh menegaskan penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, artinya belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada tersangka,” pungkasnya.
BRI Hormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Sebagai perusahaan milik negara, Hendy menegaskan BRI selalu patuh terhadap regulasi serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ia juga memastikan bahwa BRI akan bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh pihak berwenang dan akan memastikan seluruh aktivitas SDM kami sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat tata kelola perusahaan dan memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” jelasnya.