News  

Korban Pemerkosaan di PTN Lampung Alami Trauma Berat, DAMAR Desak Proses Hukum

Redaksi
Konferensi Pers Kasus Dugaan Perkosaan Dan Penyekapan Yang Didampingi DAMAR (Foto : Perkumpulan DAMAR)

LAMPUNG, KLIKGENZ – Kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap MA (inisial), seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Peristiwa memilukan ini melibatkan terduga pelaku yang juga merupakan sesama mahasiswa di kampus yang sama.

Lembaga advokasi perempuan DAMAR, yang dikenal konsisten mendampingi korban kekerasan berbasis gender, telah menerima surat kuasa khusus dari MA sejak 19 Juni 2025. DAMAR membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Afrintina, Meda Fatmayanti, Nunung Herawati, Peni Wahyudi, Yulia Yusniar, dan Rita Yunida, untuk menangani kasus ini.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Februari 2024 di salah satu penginapan di Lampung. Korban diduga disekap dan kemudian diperkosa dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terduga pelaku. Akibatnya, MA mengalami trauma psikologis yang parah—mengalami gangguan tidur, halusinasi suara saat sendirian, serta gemetar saat mengingat atau menceritakan kejadian tersebut.

Baca Juga  ITB: Orang Tua Mahasiswi Diduga Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf

Kondisi korban sempat memburuk hingga melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.

Direktur DAMAR, Afrintina, dalam rilis resminya pada 21 Juni 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum, melakukan konseling, serta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi korban. DAMAR juga aktif mewakili MA dalam komunikasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“MA dan terlapor sama-sama mahasiswa aktif di PTN tersebut. Kampus juga telah memiliki Satgas PPKPT sesuai ketentuan,” ungkap Afrintina.