4. Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK dianggap tidak konsisten dalam putusannya, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
5. Putusan Inkonsitusional
Pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Pemilihan DPRD dan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilu yang wajib dilaksanakan lima tahun sekali.
6. Melampaui Kewenangan Konstitusional
MK bukan pembuat norma UUD. Pergeseran waktu pemilu kepala daerah dan DPRD melebihi lima tahun dinilai sebagai pelanggaran konstitusi.
7. DPRD Tanpa Legitimasi Rakyat
Perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu adalah inkonstitusional. Jabatan politis seperti DPRD hanya sah jika dipilih melalui pemilu.
8. Mengabaikan Konteks Putusan Sebelumnya
MK sebelumnya menetapkan pemilu serentak dengan lima kotak suara. Kini MK menegasikan logika tersebut tanpa dasar konstitusional yang kuat.
9. Pencurian Kedaulatan Rakyat
Putusan MK ini dinilai sebagai bentuk pencurian kedaulatan rakyat karena menetapkan norma baru di luar wewenangnya.
10. Desakan Klarifikasi ke MK
Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta klarifikasi dari MK serta menertibkan pemahaman konstitusi oleh para hakim MK agar tidak melampaui semangat kenegarawanan yang harus dijaga. (*)