JAKARTA, KlikGenZ β Pemerintah Indonesia resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 junto Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag khusus yang mengatur tiap klaster komoditas.
Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat iklim usaha nasional dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
βIni merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, sebagai respons atas dinamika perdagangan dunia. Pemerintah ingin mempermudah pelaku usaha, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjaga keberlanjutan investasi, terutama di sektor padat karya,β ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (03/07/2025), dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian.
Delapan Permendag Baru Berdasarkan Klaster Komoditas
Delapan peraturan khusus yang diterbitkan meliputi:
- Permendag No. 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag No. 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag No. 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag No. 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag No. 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag No. 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu
- Permendag No. 23/2025: Impor Barang Konsumsi
- Permendag No. 24/2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3
Kesembilan regulasi ini akan mulai berlaku efektif 60 hari sejak tanggal diundangkan.
Relaksasi Impor 10 Komoditas Strategis